Penegakan HAM Sebagai Kekuatan Politik Guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam Rangka Ketahanan Nasional[1]
Oleh: Dr. Rycko Amelza Dahniel
Pendahuluan
Sebelum memasuki pembahasan materi naskah Kertas Karya Acuan ini, perlu bagi kita untuk berhenti sebentar, dalam rangka memahami judul yang diberikan Lembaga, khususnya terkait variabel pertama. Secara sintaksis “Penegakan HAM Sebagai Kekuatan Politik” adalah tidak keliru, namun secara semantis menimbulkan refleksi kritis kefilsafatan yaitu apakah “Penegakan HAM itu mengabdi pada Kekuatan Politik” bila demikian, bukankah Penegakan HAM itu seakan menjadi dimanfaatkan, terkooptasi dan menjadi sekedar alat dari kekuatan politik semata.