Sinergitas Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Mineral dan Energi yang Berkeadilan Guna Percepatan Pembangunan Nasional Dalam Rangka Kesejahteraan Bangsa
Oleh: Dr. Rycko Amelza Dahniel
Pendahuluan
Makalah singkat ini akan menjelaskan bahwa diperlukan sinergitas dari semua pemangku kepentingan dan kesadaran yang mendalam oleh para pimpinan nasional, utamanya para pembuat kebijakan nasional, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai yang diatur dalam hukum dasar negara pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Enam puluh delapan tahun yang lalu, para pendiri negara telah bersepakat membuat suatu ketentuan yang visioner jauh kedepan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengapa dikatakan visioner, karena “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” harus kita maknai sebagai kemakmuran rakyat Indonesia tanpa batasan waktu. Artinya bukan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat Indonesia yang hidup pada jaman kemerdekaan atau pada jaman sekarang saja, namun kesejahteraan seluruh Bangsa Indonesia yang akan hidup dimasa mendatang.
Untuk itu, Negara menjadi berkewajiban menjamin bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang saat ini masih tersisa di seluruh wilayah NKRI, akan dapat dimanfaatkan untuk generasi mendatang tanpa batasan waktu. Pemikiran ini merupakan suatu rasionalitas mengapa negara yang harus menguasai dan/atau mengelola kekayaan alam dengan cara yang berkeadilan, bukan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia saat ini namun juga untuk generasi yang mendatang.
Dengan memahami pentingnya keberlangsungan bangsa Indonesia di masa mendatang, maka menjadi perlu bagi seluruh pembuat dan pelaksana kebijakan untuk memastikan terlebih dahulu kekayaan alam mineral yang telah terbukti masih terkandung di wilayah NKRI. Berdasarkan BP Statistical Review of World Energy June 2013[1], diketahui bahwa kandungan minyak Indonesia saat ini yang terbukti adalah sebesar 3,7 milyar barel atau hanya 0,2% dari kandungan minyak yang telah terbukti ada di dunia. Tiga negara yang memilki kandungan minyak terbesar adalah Venezuela 297,6 milyar barel atau 17,8%, Saudi Arabia 265,9 milyar barel atau 15,9% dan Canada 173,9 milyar barel atau 10,4%. Untuk gas alam diketahui Indonesia saat ini memiliki 2,9 triliun meter kubik atau hanya 1,6% dari gas alam yang ada di dunia. Tiga negara yang memiliki gas alam terbanyak adalah Iran 33,6 triliun meter kubik A atau 18%, Rusia 32,9 triliun meter kubik dan Qatar 25,1 triliun meter kubik atau 13,4%. Sedangkan batu bara yang di Indonesia terkenal melimpah, ternyata berdasarkan data statistik BP tersebut hanya ada 5.529 juta ton atau hanya 0,6% dari batu bara yang terbukti ada di dunia. Tiga negara yang memilki batu bara terbanyak adalah Amerika 237.295 juta ton atau 27,6%, Rusia 157,010 juta ton atau 18,2% dan China 114.500 juta ton atau 13,3%.
Jika data itu benar, maka sumber kekayaan alam Indonesia yang sering dikatakan melimpah ternyata hanya memiliki cadangan energi[2] minyak 0,2%, gas alam 1,6% dan batu bara 0,6% dari kandungan yang terbukti ada didunia. Pertanyaan adalah bagaimana bangsa Indonesia harus mengelola kekayaan alam yang sangat minim dengan cara berkeadilan?. Bahkan telah diperkirakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi migas[3] bahwa bila tidak ditemukan sumber-sumber minyak baru, maka cadangan minyak Indonesia akan habis dalam jangka waktu 12 tahun ke depan. Bagaimana kita dapat memastikan bahwa bangsa Indonesia generasi mendatang dapat mengisi dan melanjutkan pembangunan nasional tanpa kesulitan sumber energi.
Sedangkan hingga saat ini ketergantungan Indonesia pada energi fosil memang masih cukup besar. Berdasarkan data bauran energi pemerintah, sekitar 96% konsumsi energi Indonesia saat ini berupa minyak bumi, gas bumi dan batubara. Hanya sekitar 4% konsumsi energi yang dipasok dari energi baru terbarukan. Ketergantungan pada sumber energi fosil tentu saja tidak menguntungkan. Sebab, jika terjadi gejolak harga maupun kelangkaan maka pasokan energi di dalam negeri terganggu. Selain itu kesadaran masyarakat dunia terhadap pemanasan global dan pengurangan emisi gas karbon, membuat ketergantungan pada energi fosil semakin mendapat tekanan internasional. [4]
Memperhatikan cadangan minyak, gas, dan batu bara yang sangat minim; serta mengingat bangsa Indonesia yang hingga saat ini masih berada ada dalam kondisi kergantungan energi yang berasal dari minyak, gas, dan batu bara. Maka menjadi sangat penting adalah untuk mengorientasikan bangsa ini lebih menghargai karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan menjaga kelestarian alam, berhemat, dan lebih kreatif untuk menemukan dan mengembangkan energi baru dan terbarukan. Namun, untuk melakukan pengelolaan energi ini secara berkeadilan ini, mulai dari penyediaannya, pengusahaannya, dan pemanfaatannya tentunya diperlukan suatu semangat kebersamaan dan gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan. Sebagai contoh saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat saja merumuskan suatu kebijakan untuk melakukan penghematan energi dan mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan, namun apabila Kementrian BUMN tidak mengorientasikan BUMN-BUMN untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil dan tidak mendorong pemanfaatan energi terbarukan maka upaya itu akan menjadi tidak optimal.
Pokok Permasalahan
Berdasarkan analisis tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana mensinergikan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan alam dan mineral secara berkeadilan guna percepatan pembangunan nasional dalam rangka kesejahteraan bangsa.
Pokok Pokok Persoalan :
- Belum optimalnya pengembangan industri energi baru dan terbarukan
- Belum optimalnya kerjasamayang mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan diantara pemangku kepentingan.
- Masih rendahnya kepedulian seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan penghematan energi.
Pokok-pokok Pemecahan Persoalan :
- Kebijakan
“Gotong Royong Membangun Kemandirian Pengelolaan Energi Dalam Negeri Secara Terpadu Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berwawasan lingkungan”
- Strategi
Strategi 1. Optimalisasi Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan
Strategi 2. Optimalisasi kerja sama lintas kementrian dalam rangka mendorong pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan
Strategi 3. Membangun kepedulian seluruh masyarakat untuk melakukan penghematan energi secara masal.
- Upaya Strategi 1.
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Pendidikan Nasional, serta Kementrian Riset dan Teknologi secara bersama-sama memastikan dan mendorong dengan memberikan berbagai kemudahan, fasilitas dan penghargaan yang layak bagi seluruh siswa lembaga pendidikan berbasis teknologi, kimia, biologi dan fisika untuk secara kreatif menemukan dan memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan.
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Perindustrian, dan Kementrian Perdagangan bersama-sama memastikan dan mendorong dengan memberikan berbagai kemudahan, fasilitas dan penghargaan bagi pelaku industri dan perdagangan yang memproduksi dan memperdagangkan bahan baku Energi Baru dan Terbarukan.
- Kementrian Badan Usaha Milik Negara bersama-sama dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, memastikan dan mendorong optimalisasi BUMN PT. LEN Industri (Lembaga Eleetronika Nasional – Persero) untuk memproduksi Bahan Baku Solar Surya dan Solar Surya secara MASIF agar biaya produksi menjadi lebih efisien sehingga kehematan Solar Surya dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri, perkantoran, pemerintahan, perumahan, pelayaran.
Upaya Strategi 2
- Kementrian Badan Usaha Milik Negara bersama-sama dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, menetapkan kebijakan bagi seluruh BUMN terutama BUMN industri, untuk melakukan program pengurangan pemanfaatan energi yang bersumber dari energi fosil secara bertahap dan menggatikannya dengan melakukan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
- Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama-sama, memastikan dan mendorong pengalihan pemanfaatan energi bersumber dari energi fosil secara bertahap, dan menggantikannya dengan melakukan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan oleh para pelaku usaha kelautan dan perikanan;
- Kementrian Perumahan Rakyat, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementrian Badan Usaha Milik Negara bersama-sama, memastikan dan mendorong Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan bagi pembangunan kawasan perdagangan baru dan pembangunan kawasan perumahan baru, dengan melakukan pembatasan dan pengurangan supply listrik PLN yang bersumber dari energi fosil;
Upaya Strategi 3.
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan Kementrian Lingkungan Hidup bersama mempromosikan kepada seluruh bangsa Indonesia perlunya penghematan energi bersumber dari energi fosil secara berkesinambungan melalui semua saluran media tersedia.
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama-sama Kementrian Dalam Negeri mengorientasikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mempromosikan dengan melaksanakan pembangunan daerah yang berorientasi pada penghematan dan pengurangan serta pengalihan pemanfaatan energi yang bersumber dari energi fosil menjadi pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan.
Jakarta, 16 September 2013
[1]http://www.bp.com/content/dam/bp/pdf/statisticalreview/statistical_review_of_world_energy_2013.pdf
[2] Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya
[3]http://energitoday.com/2013/06/25/cadangan-minyak-indonesia-akan-habis-tahun-2021/
[4] http://www.wantimpres.go.id/Kegiatan/KegiatanProfDrEmilSalimSE/tabid/176/Default.aspx