Sinergitas Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Mineral dan Energi yang Berkeadilan Guna Percepatan Pembangunan Nasional Dalam Rangka Kesejahteraan Bangsa
Oleh: Dr. Rycko Amelza Dahniel
Pendahuluan
Makalah singkat ini akan menjelaskan bahwa diperlukan sinergitas dari semua pemangku kepentingan dan kesadaran yang mendalam oleh para pimpinan nasional, utamanya para pembuat kebijakan nasional, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai yang diatur dalam hukum dasar negara pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.