oleh: Rycko Amelza Dahniel
Abstrak
Paradigma baru Polri pada hakekatnya kembali kepada jatidiri polisi Indonesia sebagai organisasi sipil yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah menunjuk organ polisi sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan kemudian memberikan kewenangan legalitas kepadanya, oleh karena itu pertama kali Polri harus memahami siapa dirinya dan kemudian masyarakatnya melalui pemahaman tentang kebudayaan masyarakat yang disepakati dan kemudian meningkatkan kualitas pengetahuan masyarakat melalui community policing.